Arti Tkw Dan Tki

Arti Tkw Dan Tki

Proses Migrasi Apa Itu TKW dan TKI

Proses migrasi untuk menjadi TKW atau TKI melalui beberapa tahap. Tahap pertama adalah mencari informasi tentang pekerjaan migran di luar negeri. Informasi ini dapat di peroleh melalui agen tenaga kerja, teman, atau kerabat yang telah bekerja di luar negeri.

Tahap kedua adalah mendaftar ke agen tenaga kerja. Agen tenaga kerja akan membantu calon untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan visa kerja yang dibutuhkan.

Tahap ketiga adalah melakukan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian yang di butuhkan oleh majikan di luar negeri. Pelatihan ini biasanya di lakukan oleh agen tenaga kerja atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan agen tenaga kerja.

Tahap terakhir adalah berangkat ke negara tujuan dan mulai bekerja sebagai. Pekerja migran harus tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Mereka juga harus mengikuti peraturan yang di berikan oleh majikan mereka.

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

%PDF-1.6 %âãÏÓ 21 0 obj <> endobj 33 0 obj <>/Filter/FlateDecode/ID[<64F0BF462D57404983BC12F32D2B7071>]/Index[21 23]/Info 20 0 R/Length 70/Prev 45460/Root 22 0 R/Size 44/Type/XRef/W[1 2 1]>>stream hŞbbd``b`j ö@‚ñ5�`Qß�óm+ĪI îAËH<œÍÀÄÈ°¤—�‘â?ãÁ o endstream endobj startxref 0 %%EOF 43 0 obj <>stream hŞb```" ±<À”aB�†ş%ÂfBŒÒJ .`H`cH€7ÃBA ÍaÁk Û¸ÇğÃÌ—�÷®MºuuX”��aà ÍÄŸ Ñ endstream endobj 22 0 obj <> endobj 23 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text]>>/Rotate 0/Type/Page>> endobj 24 0 obj <>stream hŞÌ—mk1€ÿŠÿ@8¿ÉöA)4İÊ[mØ¥²öHy)Iʶ?K±'¹KÛŒ±~ç³%Y²åç|Æ )åŒ0N(U+a¼P&ö™ H/L-4#¬Ú+¬:€VG•ZŠ““êly×ÌVÂÕ¦:>~hÆ£‡õÛ»f=ÒÓÊU“áh)Œ®.æ³U¿?ÿuÓDÏÄI´Ôq:)ı-�^§M5O›åeóój>ξ\TWÃÉøîl6š4BV׫fúU_ ~?6d†Ó-Æ�«ù¢ú�¢°àOOo¼âŠ†¸Ì´†A€”$!¾ã˜ ë1s6ëãSû�Ís‚º¤}°XkE­•ğZç< µ• �Ú(C¨óXHmÖC[lã8�ÕÑ?·±Ÿâ�1P¾®¦¸¨õ°]>sÎeì©í[òæË5¡øR}Ú¸�Ûñ ±X $Û´¦¬«mÛñº#f‡/˜=ZPF°±æL(úä™q Æ­DCÜZ\RXO…m]L¿µeEŞaê.—÷QÈØg£oÔMúu-˜ì›úUZ؈-¶hW0Q*‹˜h)œ,K—=-¿ëö�š·¦Epî¶~.‡²,:ÅÖÏ�Ûˆ©şpÙ &ZÈò~v7¿ÏFÕ·ñìl¶ç÷‹ñb¹:."p¶#Âóªú4L  º~ú±B O a)³)z¾_=,‘¶Ñêô´Ä¦İ¦mÃfí lÚ:aS)�å§M76{khîг¿�Ÿá-ñSË=~je·øé<ÍOöƒ>X°¿Örs8 ~–d20#1¾R737Q&sõ‹‰>‰oø´‰m%8J~–¹ñAáş’‹9?„SÁÏİHs’/HÀiç'åê|2 �˜Ğ>s¢ÉqHÄ,é‰A‘ Nu5·÷>xĞJOܸ—Ğôóô$;tdy =¹vcí"g.˜ù—ô, í=7€9 ¢ş(ˆ†=ˆz_B4¾µ@T;­| R€|ÿ4x#Ğî HûóÉ}Ç%T98LQëŞE o2�ÚP\Ùò÷ò¯1Š>² F�Ü; |z8H>åØƱ|½ÄwÖãÓQø¡DJ§å=‚Úæh4¦òNϲ?Û¤v`d¥ñl“PÅc»÷PSÇc¿ø-Û9Ê;Ğy]ß-Anˆ;¿Rî_D×�תDuqµ�xÈ•À}Yjå6KM;K»nŠyù/……¿Z,Ù¨¥Æ1X.‘=ĞòW¶£lQçÅ0íòÃ0M•’ecs¦ 2Ç 4.ÿ(�_xBé ie{± endstream endobj 25 0 obj <>stream H‰œVÛRÛ0}ÏWøQš!®mÉ7�J§´\ZhK˜N§ÃH=�PÊoô‹«=kKr2”aÆQ¬İ={Î)ÜîïFƒ7T«°L‚Ñõ èo>DaY–¾ÅA�†™yÄ¡ÖÁh:ø)e"vå0{f±/‡¹x/‡‰8¥Ç™–b‡VGôÌn.N¤Ç&–>�€ORg�E\�ÊRiñÙ,bNà°Qæ½tĞü.ã.�À�óMªÄDdʤé²mÑ•aTÇãP�£ƒÁîhğõÅ’ÅiæI�+f­h›5(µA–n·ãuL‹�m á�‘J  n¶LO­¼ïøÅa¤Êòy†I–WdEd ş�Y)'bF�Ê`‰si¤\-j9Œ5ïó²ZÅ5ÂEaTlÒµc›a‹z sÑÌ›…ù8—ÃBÌÜ�T±hnd¢D3e¯¨TŒé;G™–”@è¡É¼’ª�”ƒİ9�,E_É8õ^r–´eXÅ\ó”JÍ*~�]êœzÄ»šçô�^¡µ#tÑp<

Apa beda TKW dan BMI?

Saya termasuk orang yang kesulitan membedakan dua istilah itu. Bahkan, saya harus ke Hong Kong (salah satu tempat lahirnya istilah BMI) dulu, bertemu dan berbincang langsung dengan pekerja Indonesia di sana, untuk bisa mencerna istilah TKW dan BMI.

TKW adalah singkatan dari Tenaga Kerja Wanita. Sedangkan BMI singkatan dari Buruh Migran Indonesia. Istilah BMI sudah mulai digulirkan oleh para pekerja di luar negeri, khususnya yang berada di kawasan Asia. Seperti Hong Kong, Taiwan dan Malaysia.

Karena saya lulusan perbankan syariah, awalnya saya menduga BMI singkatan dari Bank Muamalat Indonesia-bank pertama di tanah air yang beroperasi dengan konsep syariah. Setelah membaca beberapa tulisan di Kompasiana, saya menerka-nerka BMI sebagai bagian dari TKW. Atau sebuah nama organisasi yang dibuat oleh para TKW. Karena istilah itu banyak saya temukan di tulisan-tulisan Kompasianer Hong Kong, saya langsung menduga BMI sebagai sebuah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk para TKW di sana.

Tapi, ternyata saya salah besar!

BMI ternyata sebuah istilah baru yang digunakan oleh para pekerja wanita di negeri orang. Istilah ini juga diharapkan dapat menggantikan istilah TKW yang lahir di era Orde Baru.

Di tulisan ini, saya tidak sedang memperdebatkan kedua istilah tersebut. Harus ada seminar khusus, bahkan lokakarya kalau ingin membahas soal istilah.

Tapi, pada akhirnya, apalah arti sebuah nama kalau orang yang mengenakan nama tersebut tetap berada pada kondisi yang sama: dilecehkan, direndahkan dan diperlakukan dengan semena-mena. Buat apa ganti istilah kalau mereka tetap berpeluang untuk disiksa oleh majikan, dikejar-kejar petugas keamanan, dipotong gajinya oleh perwakilan negara di tempat mereka bekerja dan diperas oleh orang-orang di bandara.

Tapi karena istilah itu muncul dari keinginan kolektif para pekerja di luar negeri, saya yakin mereka punya harapan besar pada istilah baru ini.

Saya pribadi lebih senang menyebut mereka sebagai Pekerja Indonesia: Status mereka bekerja, kewarganegaraan mereka Indonesia. Tak peduli mereka bekerja sebagai programmer, animator, supir pribadi, manager pemasaran, pembantu rumah tangga, teknisi, pengacara, dosen atau sebagai pejabat negara sekalipun.

Yang pasti mereka adalah warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri untuk mencari nafkah. Istilah pekerja diberikan sebagai pembeda dari para pelajar yang berada di luar negeri untuk mencari ilmu.

Lihat Sosbud Selengkapnya

Pengertian TKI – Tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan praktik demi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, yaitu dengan memanfaatkan kesempatan kerja internasional yang tersedia. TKI adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong, dan sebagainya) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu. TKI wanita disebut dengan tenaga kerja wanita (TKW). Namun demikian, istilah TKI sering kali dikonotasikan dengan pekerja kasar.

Selain mengurangi angka pengangguran, TKI merupakan devisa yang cukup besar bagi negara. Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman tenaga kerja ke mancanegara lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Sumbangan TKI terhadap devisa negara pada 2004 mencapai sekitar US $ 170 juta atau 1,53 triliun dengan kurs US$ 1 = Rp 9000. Devisa itu diperkirakan akan terus meningkat tahun berikutnya mengingat permintaan terhadap TKI terus mengalir. Hal itu terjadi karena TKI dinilai mampu bekerja dengan baik.

Menurut Menteri Perburuhan dan Sosial Arab Saudi, Ali bin Ibrahim Al Namlah, tenaga kerja dari Indonesia bekerja dengan baik, sopan, dan memiliki akhlak yang baik, sehingga diterima dengan baik oleh masyarakat Arab Saudi. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan jika Bank Indonesia selama 2009 melaporkan devisa dari pengiriman TKI mencapai Rp 82 triliun dan jumlah tersebut tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat di negara asalnya.

Peningkatan jumlah TKI di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2001, tercatat sebanyak 55.206 TKI laki-laki dan 239.942 TKI wanita, tahun 2002 meningkat menjadi 116.706 TKI laki-laki dan 363.607 TKI wanita, seterusnya sampai tahun 2006 jumlahnya berlipat ganda menjadi 126.601 TKI laki-laki dan 484.935 TKI wanita.

Pengertian Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Peluang Karir untuk TKI di Polandia

Selain gaji yang menarik, Polandia juga menawarkan berbagai peluang karir bagi TKI. Beberapa sektor yang paling diminati oleh TKI di Polandia meliputi:

Seiring dengan pertumbuhan sektor konstruksi di Polandia, banyak perusahaan membutuhkan TKI untuk berbagai proyek konstruksi. Mulai dari pembangunan gedung hingga infrastruktur transportasi.

Sektor manufaktur di Polandia juga berkembang pesat, terutama dalam bidang otomotif, elektronik, dan tekstil. Banyak pabrik mempekerjakan TKI untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka.

Perhotelan dan Pariwisata

Seiring dengan pertumbuhan industri pariwisata, terutama di kota-kota besar seperti Warsawa, Krakow, dan Gdansk. Banyak kesempatan kerja tersedia di sektor perhotelan dan restoran bagi TKI yang memiliki keterampilan dalam pelayanan dan bahasa asing.

Sektor pertanian juga menjadi pilihan bagi beberapa TKI di Polandia, terutama bagi mereka yang memiliki pengalaman dalam bidang pertanian atau hortikultura.

Perubahan Kebijakan Imigrasi

Kebijakan imigrasi yang berubah-ubah di Polandia dapat memengaruhi kondisi kerja dan keberadaan TKI di negara tersebut. Perubahan dalam kebijakan visa atau izin tinggal dapat mempengaruhi status legal dan keberlangsungan pekerjaan TKI di Polandia.

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

TKI dalam Perspektif Undang–Undang

Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri menyebutkan bahwa TKI adalah laki–laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Pasal ini menjelaskan bahwa untuk menjadi TKI harus melalui perjanjian prosedur penempatan TKI yang benar dan sah. Jika tidak melalui prosedur tersebut, para TKI nantinya akan menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja karena dapat dikatakan sebagai TKI ilegal.

Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang–Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan TKI adalah individu yang mampu bekerja dalam rangka menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya, pengertian pekerja atau buruh menurut Pasal 3 Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Istilah tenga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari istilah tenaga kerja, kemudian diberi tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang menunjukkan kata arti khusus, yaitu “tenaga kerja Indonesia”. Sementara itu, menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.

Menurut pengertian di atas, terdapat kata “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan”, itu berarti tidak semua penduduk dapat dikatakan sebagai tenaga kerja karena pada dasarnya tidak semua orang mampu melakukan pekerjaan. Orang yang tidak mampu melakukan pekerjaan inilah yang disebut sebagai bukan tenaga kerja. Namun, istilah TKI yang sering kita dengar dan yang dimaksud di sini adalah TKI yang mempunyai arti sendiri, yaitu predikat seseorang yang dipekerjakan di luar negeri.

Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk dapat bekerja di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah atas pekerjaanya tersebut.

Perubahan Kebijakan Imigrasi

Kebijakan imigrasi yang berubah-ubah di Polandia dapat memengaruhi kondisi kerja dan keberadaan TKI di negara tersebut. Perubahan dalam kebijakan visa atau izin tinggal dapat mempengaruhi status legal dan keberlangsungan pekerjaan TKI di Polandia.

TKI dalam Perspektif Undang–Undang

Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 104A/Men/2002 tentang penempatan TKI keluar negeri menyebutkan bahwa TKI adalah laki–laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan TKI. Pasal ini menjelaskan bahwa untuk menjadi TKI harus melalui perjanjian prosedur penempatan TKI yang benar dan sah. Jika tidak melalui prosedur tersebut, para TKI nantinya akan menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja karena dapat dikatakan sebagai TKI ilegal.

Menurut Pasal 1 bagian (1) Undang–Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perindungan TKI di Luar Negeri, TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan TKI adalah individu yang mampu bekerja dalam rangka menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya, pengertian pekerja atau buruh menurut Pasal 3 Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Istilah tenga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari istilah tenaga kerja, kemudian diberi tambahan belakang dengan kalimat “Indonesia” yang menunjukkan kata arti khusus, yaitu “tenaga kerja Indonesia”. Sementara itu, menurut UU No. 13 Tahun 2013 pasal 1 ayat (2), tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun masyarakat.

Menurut pengertian di atas, terdapat kata “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan”, itu berarti tidak semua penduduk dapat dikatakan sebagai tenaga kerja karena pada dasarnya tidak semua orang mampu melakukan pekerjaan. Orang yang tidak mampu melakukan pekerjaan inilah yang disebut sebagai bukan tenaga kerja. Namun, istilah TKI yang sering kita dengar dan yang dimaksud di sini adalah TKI yang mempunyai arti sendiri, yaitu predikat seseorang yang dipekerjakan di luar negeri.

Berdasarkan beberapa pengertian TKI tersebut, dapat dikemukakan bahwa TKI adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk dapat bekerja di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja, melalui prosedur penempatan TKI dengan menerima upah atas pekerjaanya tersebut.

Perlindungan untuk TKW dan TKI

Pekerja migran, termasuk, seringkali membutuhkan perlindungan khusus karena mereka berada di lingkungan yang asing dan tidak memiliki jaringan sosial yang kuat.

Di Indonesia, ada beberapa lembaga yang memberikan perlindungan untuk, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Organisasi Pekerja Migran Indonesia (OPMI). Lembaga-lembaga ini memberikan bantuan hukum, konseling, dan informasi tentang hak dan perlindungan untuk pekerja migran.

Selain itu, ada juga beberapa organisasi non-pemerintah yang bekerja untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja migran, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch.

TKW dan TKI adalah istilah yang merujuk pada pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.  adalah pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga, sedangkan TKI bekerja di sektor industri, pertanian, atau konstruksi.

Pekerja migran, termasuk seringkali membutuhkan perlindungan khusus karena mereka berada di lingkungan yang asing dan tidak memiliki jaringan sosial yang kuat. Oleh karena itu, lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan OPMI memberikan perlindungan untuk mereka.

Bagi calon, penting untuk memperoleh informasi yang memadai tentang pekerjaan migran sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Mereka juga harus memperhatikan hak dan perlindungan yang di berikan oleh negara tempat mereka bekerja agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman.