Apakah Indigo Ada Dalam Islam
LAZ Al Hilal, Bandung – Bagaimana Islam memandang Fenomena Anak Indigo?Dalam memandang suatu fenomena, setiap muslim wajib berpedoman kepada Al-Quran dan Hadits Shohih. Pertama, Al-Quran dan Hadits adalah kebenaran mutlak. Kedua, ilmu pengetahuan dan sains selalu membuktikan kebenaran Al-Quran tersebut.
Disebutkan dalam Al-Quran bahwa pada prinsipnya tak ada manusia atau makhluk lainnya (jin) yang bisa mengakses apalagi mengetahui secara detail tentang hal-hal atau perkara ghaib.
Allah SWT berfirman:“(Dialah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu”. (Q.S. Al-Jin:26)
Jika ada anak memiliki kemampuan Indigo / Extra Sensory Perception (ESP), maka itu bagian dari ujian bagi anak dan orangtuanya.
Jika salah menyikapinya, bisa membahayakan aqidah.
Sebagai sebuah fenomena, tak boleh kita terjebak dalam mempercayai atau mengaminkan hal-hal yang disampaikan oleh orang Indigo tentang ramalan, hal-hal yang berbau kemusyrikan, dll.
Harusnya kita senantiasa fokus kepada kemahabesaran Allah. Kemampuan Indigo ternyata pernah disebutkan dalam Al-Quran.
Indigo bisa bersifat Karunia, Ditandai dengan Orientasi Tauhidullah
Kemampuan Indigo dikaruniakan hanya kepada hamba-hamba Allah yang shaleh dan mereka membuat orang atau manusia lainnya semakin bertauhid dan merendahkan diri di hadapan Allah SWT. Seperti terjadi pada Nabi Khidir AS yang memperoleh pengetahuan (seperti ilham atau intuisi) dari Allah tanpa proses belajar seperti manusia umumnya.
“Maka mereka berdua (Nabi Musa dan pembantunya) mendapatkan seorang hamba dari hamba-hamba Kami (yaitu nabi khidir), yang telah Kami anugrahi rohmat dan telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami”. (QS. Al-Kahfi: 65)
Waspada Saat Indigo Mengancam Aqidah
Terkait dengan perkara ghaib, mesti informasinya ada dan bersumber dari nash Quran ataupun Hadits, maka sikap kita mesti waspada saat orang dengan kemampuan Indigo, menginformasikan hal-hal yang tak ada di kedua nash itu.
Sebab urusannya berat, karena ini bisa masuk urusan aqidah.
Terkecuali jika anak Indigo menginformasikan gejala sakit dalam tubuh, yang dia tahu lewat kepekaan sensorinya, serta tak ada unsur yang membahayakan aqidah, hal tersebut masih bisa diterima.
Indigo bisa menjadi jalan bagi setan untuk merusak Aqidah Manusia.
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan –kepada keduanya–‘ auratnya. Sesungguhnya, ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya, Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27).
Cara terbaik menyikapi anak Indigo adalah mengarahkan anak tersebut untuk senantiasa taqarrub kepada Allah. Kuatkan keimannya kepada Allah SWT.
Assalamu’alaikum, ustadz.. Saya mau menanyakan tentang indigo (Indera ke- enam) menurut pandangan Islam?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan melalui situs Konsultasisyariah.com adalah fenomena anak indigo. Memang diantara sifat manusia adalah curiosity, semangat untuk selalu ingin tahu. Meskipun bisa jadi dia tidak memiliki banyak kepentingan dalam hal ini. Namun apapun itu, pertanyaan semacam ini menunjukkan sengamat untuk memahami masalah sesuai koridor agama. Kami memberikan apresiasi positif untuk setiap upaya mengembalikan semua permasalahan kepada Al-Quran dan sunah.
Terkait fenomena anak indigo, ada beberapa catatan yang bisa kita beri garis tebal,
Pertama, islam tidak menolak realita
Sebelumnya, mari kita memahami peta realita berikut,
Realita dibagi menjadi dua:
1. Realita syar’i: itulah semua berita yang disampaikan dalam Al-Quran dan sunah yang sahih. Misalnya: meteor yang memancarkan cahaya di langit, sejatinya adalah panah api untuk melempar setan yang berusaha mencari berita dari langit. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran surat al-Jin ayat 9. Meskipun kita tidak pernah melihat peristiwa ini dengan kasat mata, namun mengingat hal ini Allah ceritakan dalam Al-Quran maka wajib kita yakini, karena demikianlah realita yang ada. Contoh lain: Jibril memiliki 600 sayap, sebagaimana dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari. Meskipun kita tidak pernah melihat wujud asli Jibril, namun mengingat hal ini disebutkan dalam hadis shahih, maka wajib kita yakini.
2. Realita kauni merupakan semua kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Misalnya, ada orang melihat kejadian aneh, kemduian dia abadikan gambarnya, lalu dia share ke yang lain. Kita tidak mungkin mengingkari kejadian ini, karena orang yang melihat langsung membawakan bukti asli sesuai yang dia saksikan.
Penyimpangan terhadap dua realita di atas, kita sebut berita dusta. Jika berita dusta itu terkait masalah syariat atau keyakinan, diistilahkan dengan tahayul. Misalnya: berita bahwa pada hari rabu terakhir di bulan safar, akan turun 320 ribu bencana. Berita ini masuk dalam ranah masalah ghaib. Karena indera manusia tidak pernah mendeteksi 320 ribu bencana yang turun di hari itu. Sehingga untuk membuktikan kebenaranya, kita perlu kembalikan kepada dalil, adakah ayat atau hadis shahih yang menyebutkannya. Jika tidak ada, termasuk tahayul, yang tidak boleh diyakini.
Anda bisa menimbang semua informasi masalah ghaib yang simpang siur di sekitar kita dengan cara di atas. Sehingga kita bisa membedakan antara keyakinan yang benar dengan tahayul semata.
Fenomena indigo termasuk realita yang bisa kita saksikan. Ada anak yang berkomunikasi dengan makhluk lain, atau dia melihat makhluk lain, dan itu asli tidak dibuat-buat.
Sebatas kejadian yang bisa kita lihat, termasuk fenomena kauni. Kejadian yang Allah ciptakan di alam ini. Selama kejadian itu memang benar-benar ada, islam tidak melarang kita untuk membenarkannya, karena islam tidak menolak realita.
Kedua, kemampuan dasar makhluk
Islam tidak menolak fenomena anak indigo jika memang itu realita. Kita boleh meyakininya, selama kejadian itu memang benar-benar ada di sekitar kita. Namun realita yang boleh kita yakini dalam hal ini hanya sebatas yang bisa kita lihat. Sementara tentang hakekat anak indigo, perlu kajian yang lebih serius utnuk bisa menjelaskan dan memberi komentar.
Di sini kita tidak menggali hakekat dan sebab si anak menjadi indigo. Sebagian ahli medis menyebutkan, anak indigo mengidap ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), semacam gangguan perkembangan dan keseimbangan aktivitas motorik anak sehingga menyebabkan aktivitasnya tidak lazim dan cenderung berlebihan. Ada juga yang menyebutkan, anak indigo bisa seperti itu karena memiliki kemampuan melihat jin. Dan beberapa analisis lainnya.
Hanya saja ada beberapa informasi tentang anak indigo yang disuasanakan berlebihan. Sebuah analisis ‘ngawur’ menyebutkan beberapa kemampuan luar biasa anak indigo,
Jika kita perhatikan kemampuan di atas, bisa disimpulkan bahwa anak indigo tak ubahnya seperti seorang Nabi. Karena satu-satunya manusia yang kita kenal memiliki kemampuan hebat seperti di atas hanya para nabi, atas bimbingan wahyu dari Tuhannya.
Namun sayang, banyak juga mereka yang mempercayai hal ini, terutama para budak klenik dan ramalan.
Kembali pada peta realita, berbagai kemampuan ‘hebat’ dalam daftar di atas, jelas bukan termasuk realita kauni. Karena kita tidak pernah menyaksikan proses anak indigo itu mengekspresikan kemampuannya. Yang kita lihat hanyalah, dia berbicara sendiri dengan tembok, pohon atau benda lainnya, atau dia menatap dengan pandangan nanar kemudian melakukan reaksi tertentu, atau dia ngomong tanpa beban kemudian menyampaikan masa depan, atau dia menceritakan halusinasi dalam pikirannya, dst. Anehnya, mereka menanggapinya terlalu serius.
Tidak ada yang melebihi kemampuannya
Anak indigo siapapun dia, tetap manusia. Dia tidak akan melampaui batas kemampuannya sebagai manusia. Semua kemampuan di atas, sejatinya tidak mungkin dimiliki manusia, selain Nabi yang mendapat wahyu dari Allah.
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
“Katakanlah: “tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah..”
Di ayat lain, Allah berfirman,
وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ
“Katakanlah: …Sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira”.
Di ayat lain, Allah juga menegaskan,
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا ( ) إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا
Dia adalah Tuhan yang mengetahui yang ghaib, dan Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al-Jin: 26 – 27)
Dalam hadis dari Rubayyi’ bintu Mu’awidz radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
قَالَتْ جَارِيَةٌ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقُولِي هَكَذَا وَقُولِي مَا كُنْتِ تَقُولِينَ»
“Ada seorang anak yang mengatakan, ‘Di tengah-tengah kami ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi besok.’ Spontan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan, ‘Jangan kau ucapkan hal itu, ucapkanlah syair yang tadi kalian lantunkan.’ (HR. Bukhari 4001).
Jika demikian kemampuan yang ada pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak mengetaui hal ghaib, tidak bisa meramalkan masa depan, kecuali yang Allah wahyukan, bagaimana mungkin kita meyakini anak indigo mampu menerawang masa depan, melihat kejadian masa silam, meraba kejadian di tempat lain dalam waktu bersamaan, menebak isi hati orang, komunikasi dengan benda mati, komunikasi dengan Tuhan, menggerakkan benda dari jauh, dst.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi Ibnu Shayyad, seorang yang dianggap bisa meramal. Beliau ngetes kemampuannya: ‘Tebak kata yang kusimpan dalam hatiku!’ Ibnu Shayyad mengatakan, ‘Dukh..’ Mendengar jawaban ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اخْسَأْ، فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ
‘Duduklah, kamu tidak akan melebihi batas kemampuanmu.’ (HR. Bukhari)
Pendapat yang kuat, ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan firman Allah di surat Ad-Dukhan ayat 10. (Keterangan Fuad Abdul Baqi dalam Ta’liq Shahih Bukhari).
Ketiga, indigo dan jin
Bagian ini perlu kita kupas ulang, karena memungkinkan untuk dilakukan pendekatan berdasarkan dalil. Beberapa laporan menyebutkan anak indigo melihat sesuatu yang tidak kita lihat.
Ada dua kemungkinan yang dia lihat, antara malaikat atau jin. Untuk malaikat, dipastikan tidak mungkin. Karena malaikat hanya akan melakukan tugas yang diperintahkan Allah. Sementara tidak mungkin malaikat melakukan tugas kecuali untuk sesuatu yang penting.
Dengan demikian, yang lebih pasti adalah jin. Anak ini melihat jin. Apa mungkin? Sangat mungkin.
Allah tegaskan dalam Al-Quran ketika membahasa tentang iblis:
إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ
“Sesungguhnya dia (iblis) dan kabilahnya (semua jin) bisa melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al-A’raf: 27).
Inilah sifat asli jin. Dia tidak bisa dilihat oleh manusia. Akan tetapi jin bisa menjelma menjadi makhluk yang lain, sehingga bisa terindera oleh manusia. Baik dengan dilihat, didengar, atau diraba. Sebagaimana kisah Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pada hadis berikut,
Suatu ketika Ubay pernah menangkap jin yang mencuri makanannya. Ubay bin Ka’ab berkata kepada Jin: “Apa yang bisa menyelamatkan kami (manusia) dari (gangguan) kalian?”. Si jin menjawab: “Ayat kursi… Barangsiapa membacanya di waktu sore, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga pagi, dan barangsiapa membacanya di waktu pagi, maka ia akan dijaga dari (gangguan) kami hingga sore”. Lalu paginya Ubay menemui Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- untuk menuturkan hal itu, dan beliau menjawab: “Si buruk itu berkata benar”. (HR. Hakim, Ibnu Hibban, Thabarani dan lainnya, Albani mengatakan: Sanadnya Thabarani Jayyid)
Kejadian yang sama juga pernah dialami Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menangkap jin yang mencuri makanan zakat fitrah.
al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Jin terkadang menjelma dengan berbagai bentuk sehingga memungkinkan bagi manusia untuk melihatnya. Firman Allah Ta’ala, ‘Sesungguhnya iblis dan para pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang (di sana) kamu tidak bisa melihat mereka,’ khusus pada kondisi aslinya sebagaimana dia diciptakan.” (Fathul Bari, 4:489).
Karena itu, jika benar anak indigo melihat jin, bukan karena dia memiliki kemampuan khusus melebihi yang lain, sehingga bisa melihat jin. Namun karena ada jin yang menampakkan diri kepadanya.
Keempat, Kondisi tidak Normal
Catatan tambahan yang penting untuk disebutkan. Kejadian anak indigo sejatinya adalah kondisi tidak normal. Baik karena sebab ADHD atau melihat jin. Karena normalnya manusia, dia hanya bisa berinteraksi dengan sesuatu yang bisa memberikan respon kepadanya. Jika sebabnya karena gangguan kejiwaan, bisa dilarikan ke ahli penyakit terkait, sehingga bisa dilakukan penanganan.
Demikian pula jika indigonya disebabkan melihat jin. Juga termasuk kondisi tidak normal. Karena dalam kondisi normal, sejatinya mansuia tidak bisa melihat jin. Ketika ada orang yang melihat jin, berarti dia tidak normal. Karena tidak normal, kasus semacam ini perlu dinormalkan (baca: diobati). Melihat jin, berarti ada jin yang usil dan mengganggunya. Dia harus usir jin ini agar segera meninggalkannya. Jika tidak, akan sangat sulit bagi si anak untuk melepaskan diri dari gangguan jin itu.
Terkait cara mengusir jin, bisa anda simak di artikel,
Keluar Paku dari Tubuh dan Cara Pengobatannya
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di Yufid.com Network, silakan hubungi: [email protected] untuk menjadi sponsor.
🔍 Cara Sholat Sambil Duduk, Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam, Hal Hal Yang Membatalkan Mandi Wajib, Tanya Jawab Hukum, Berhubungan Saat Menstruasi Belum Bersih
Visited 1,220 times, 1 visit(s) today
Milenianews.com, Mata Akademisi– Hadirnya toko yang berbasis online saat ini menjadi salah satu jenis bisnis yang paling populer dan diminati oleh para entrepreneuer. Berbagai manfaat dapat diperoleh dengan syarat bahwa harus diawasi dengan petunjuk yang sesuai. Saat ini bisnis toko berbasis online di Indonesia semakin berkembang dan beragam.
Bisnis online merupakan bisnis yang jenis aktivitasnya komersial di mana barang dan layanan disediakan melalui media online atau internet dan semua operasi perusahaan, termasuk negosiasi harga dan aktivitas transaksi dilakukan tanpa harus berinteraksi secara langsung dengan pembeli. Oleh karena itu, kinerja perusahaan atau toko online shop sangat dipengaruhi oleh keefektifan dalam usaha pemasarannya dan ketetapan produknya untuk mempengaruhi keputusan pembelian dimana konsumen sebagai sasarannya.
Salah satu teknik pemasaran yang sering dilakukan adalah menggunakan Instagram, tiktok atau media sosial lainnya untuk mempromosikan produknya dengan mendapatkan dukungan dari orang lain yang dikenal sebagai selebritas Instagram dan memiliki pengikut yang cukup besar di platform media sosial. Kegiatan ini disebut dengan endorsement.
Pemasaran yang menggunakan jasa endorsement adalah strategi yang cukup efektif agar seseorang mau mengajak, atau mempromosikan produknya kepada orang lain untuk membeli produk dari pelaku usaha yang diberikan kepada endorsement atas permintaan dari pelaku usaha itu sendiri, dengan cara mengupload atau memposting foto produk pelaku usaha tersebut di akun media sosialnya endorsement.
Karena semakin banyak kegiatan promosi yang dilakukan melalui jaringan endorsement, konsumen dan penerima endorser terkadang menjadi kurang berhati-hati saat melakukan endorsement melalui dunia internet. Beberapa diantaranya endorser atau individu terkenal yang memajukan suatu produk melalui dunia internet sebagian dari mereka pada dasarnya produk yang dipromosikan itu tidak digunakan, bahkan interaksi yang diinformasikan tidak sesuai kebenarannya. Para endorser harus mempertimbangkan semuanya dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Konsep muamalah dalam Islam sangat ditegaskan apakah endorsment itu dibolehkan atau bahkan justru dilarang dalam Islam. Pada dasarnya hukum endorsment itu dibolehkan karena untuk meningkatkan pemasaran produk akan tetapi dilihat dari segi karakteristik endorsment itu sendiri seperti apa dia mempromosikannya. Jika terdapat unsur penipuan, ghoror (ketidakpastian) dan hal hal yang dilarang dalam Islam maka hukum endorsment tersebut menjadi tidak boleh.
Endorsement yang Diperbolehkan
Hukum endorse yang dibolehkan yaitu mengacu pada prinsip dan etika Islamiyah:
Endorsement yang Dilarang
Bentuk penipuan biasanya ia akan mempromosikan kelebihan suatu produk atau jasa dimana produk atau jasa tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia endorse.
Demikian ulasan mengenai hukum endorsement dalam pandangan Islam. Akan lebih baik jika ingin melakukan endorsemnt hendaklah dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu bagaimana mempromosikan suatu produk dengan baik jelas dan jujur serta dengan etika yang sesuai dengan ajaran Islam.
Penulis: Sainah, Mahasiswa STEI SEBI
Arisan menjadi sebuah tradisi yang sering kita jumpai di masyarakat, mulai dari ibu-ibu rumah tangga hingga para pekerja kantoran, arisan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ajaran agama. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum arisan dalam Islam? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!
Pandangan Ulama Mengenai Arisan
Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai arisan? Beberapa ulama berbeda pendapat, tetapi mayoritas sepakat bahwa arisan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariah. Misalnya, dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa arisan diperbolehkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ulama lainnya juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan arisan di perlukan niat yang baik dan kesepakatan yang jelas. Jika arisan dilakukan dengan tujuan untuk saling membantu dan mempererat tali silaturahmi, maka hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dan menjaga silaturahmi.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum arisan menurut pandangan Islam. Jadi, arisan dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur riba atau perjudian. Dengan memahami dan mengikuti syariat yang berlaku, arisan bisa menjadi sarana yang bermanfaat untuk membantu sesama dan mempererat tali silaturahmi. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.
Perasaan kamu tentang artikel ini ?
Hukum menggunakan tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian orang. Beberapa orang biasanya terlihat menggunakan tato pada beberapa bagian tubuhnya yang mudah terlihat orang lain seperti di tangan, kaki, serta bagian-bagian lainnya yang mudah terlihat.
Tato adalah salah satu seni menggambar pada tubuh yang dilakukan dengan menggunakan tinta dan jarum khusus. Sebagian orang tampak sangat percaya diri dengan tato di bagian tubuhnya karena menganggapnya sebagai lambang kebebasan ekspresi.
Orang-orang biasanya membuat tato di bagian tubuhnya dengan berbagai alasan, selain sebagai bentuk kebebasan ekspresi, ada juga yang membuat tatto hanya sekadar iseng atau ingin coba-coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana hukum menggambar tato dalam Islam?
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui hukum suatu perbuatan yang akan dilakukan. Hukum tersebut telah diatur dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman umat muslim untuk melihat boleh atau tidaknya suatu perbuatan itu dikerjaan.
Dilansir dari laman NU Online, hukum tato dalam Islam dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu.
Hukum menggambar tato pada bagian tubuh ini juga dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Penjelasan hadis ini termuat dalam kitab Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yaitu:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ
"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram," (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158).
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu adalah sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuk kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Dalam padanan bahasa Indonesia, praktik ini disebut tato atau rajah.
ويحرم ... ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، ... لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته
"Haram...menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum... berdasarkan sabda Rasulullah SAW, 'Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,' yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum tato dalam Islam adalah haram. Bahkan, Allah SWT melaknat orang yang membuat tato maupun yang meminta tubuhnya ditato.
Jika ingin membuat gambar di tubuh sebagai bentuk pengungkapan ekspresi, maka bisa dengan menggunakan pacar yang berasal dari daun inai seperti yang biasa menjadi oleh-oleh sepulang haji.
Pandangan Islam Terhadap Arisan
Arisan adalah kegiatan dimana sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang secara berkala, kemudian setiap anggotanya akan menerima seluruh uang yang telah terkumpul secara bergantian. Biasanya, giliran tersebut ditentukan melalui undian atau kesepakatan bersama. Dalam pelaksanaannya, sebenarnya arisan memiliki tujuan yang baik. Namun, bagaimana Islam memandang kegiatan ini?
Dalam Islam, segala aktivitas keuangan dan sosial harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada dasarnya, arisan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kegiatan ini tetap berada dalam lingkup yang sesuai dengan syariah. Arisan tidak boleh mengandung unsur riba (bunga) atau perjudian. Riba dan perjudian adalah dua hal yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S Al-Baqarah ayat 275).
Maka dari itu, jika dalam arisan terdapat unsur tambahan uang yang harus dibayarkan atau ketidakpastian yang bersifat spekulatif, maka arisan tersebut bisa masuk dalam kategori yang dilarang.
Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam
Arisan yang diperbolehkan dalam Islam adalah arisan yang murni sebagai bentuk tabungan bersama tanpa ada tambahan atau bunga. Selain itu, arisan juga harus dilakukan dengan niat yang baik dan dilandasi dengan kesepakatan yang jelas di antara para pesertanya. Transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan arisan sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebagaimana yang diajarkan, setiap transaksi atau perjanjian harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kejujuran. Dan sebisa mungkin arisan tersebut, membawa dampak baik kepada seluruh anggotanya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat…” (HR. Muslim).